Tuesday, April 9, 2013

Pancasila dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Pancasila, proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka. Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, diungkapkan secara terperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Secara khusus, pada pembukaan UUD 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan tuntutan jiwa Pancasila, yaitu terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali lagi, dasar sistem pemerintahan adalah UUD 1945, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu sistem pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, sistem pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada UUD 1945
Dalam makalah yang singkat ini kelompok pertama-tama memaparkan definisi dari ketatanegaraan, negara dan kaitannya dengan konstitusi baik secara umum maupun dalam konteks Indonesia sebagai bangsa. Bidang-bidang ketatanegaraan Republik Indonesia, yakni tata organisasi, tata jabatan, tata hukum dan tata nilai dijabarkan berikutnya. Kemudian pembahasan beralih pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Di dalamnya dijelaskan empat fase penting dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, yakni masa sebelum dan sesudah kemerdekaan, masa Orde Baru, masa Orde Lama dan masa Reformasi sampai sekarang ini. Dalam keempat fase inilah akan diuraikan bagaimana ketatanegaraan itu berlandaskan pada Pancasila, yang secara terperinci termuat dalam UUD 1945; untuk itu kelompok perlu berbicara lebih intens mengenai Pembukaan UUD 1945 yang pada akhirnya menjiwai sistem perundang-undangan di negara kita. Selanjutnya, sebelum bagian penutup (kesimpulan dan refleksi), kelompok membahas potret perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terbaru, yakni sistem ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen UUD 1945. Sistem ketatanegaraan setiap bangsa bersifat dinamis. Dan, berkaitan dengan UUD 1945, Presiden Soekarno sudah mengingatkan sebelumnya bahwa “UUD yang dibuat adalah UUD sementara atau UUD kilat. Akan dibuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”
BAB II
Pengertian Ketatanegaraan Republik Indonesia
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Untuk mengerti ketatanegaraan dari suatu negara pertama sekali perlu dimengerti apa itu negara: paham negara secara umum dan negara menurut bangsa Indonesia. Hubungan negara dan konstitusi akan diuraikan selanjutnya.
Arti Negara Secara Umum
   Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
   Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Negara ditinjau dari organisasi politik:
   Roger H. Sultou, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara sebagai organisasi kesusilaan:
   Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
J. J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat:
   Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini biasa disebut dengan teori integralistik. Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.
Arti Negara atau Sifat Hakikat Negara menurut Bangsa Indonesia
   Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD 1945. Cara pandang Indonesia tidak sekadar melihat negara secara organis, melainkan sebagaimana disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas. Negara dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan unsur vital bagi negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam istilah ilmu kemasyarakatan, rakyat berarti satu kesatuan yang terdiri dari kelompok manusia yang berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-unsur yang objektif seperti keturunan, adat istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok manusia menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak-hak maupun kewajiban tertentu terhadap negara. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
   Kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau anggota legislatif; 2) Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof. Djojogono kedua segi status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku Kaula Ngiras Sang Nata (hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat sebagai hubungan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap individu dalam hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan bertanggung jawab atas perikehidupan serta kelangsungan masyarakatnya dengan memelihara dan mengindahkan kepentingan umum.

Terjadinya Negara Republik Indonesia
   Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara. Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, baik di dalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah proklamasi. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia.
   Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut: 1) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara Indonesia.

Tujuan Negara Republik Indonesia
   Salah satu pertanyaan yang mendasar dalam menganalisa suatu negara adalah apa dan bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari kehidupan nasional kita?
Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum (modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa kita.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 di atas dirumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis, yakni a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); dan b) memajukan kesejahteraan umum; c) mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan kita dalam makalah ini adalah Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila, sebagaimana sudah disinggung oleh kelompok-kelompok dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN RI
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang dicita-citakan dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik.
Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan hidupnya dan negara.
Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud.
Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
c) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
e) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.

Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan berbangsa. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.
Sistem Ketatanegaraan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pada bab pendahuluan dikatakan bahwa di dalam UUD 1945 tercantum dasar, tujuan, dan alasan berdirinya negara Indonesia. Di dalam UUD 1945 itu juga tercantum falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Maka boleh dikatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting karena di dalamnya tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala sistem pemerintahannya. Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana sistem ketatanegaraan RI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Semenjak itu seluruh daerah jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang menimbulkan perjuangan pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, sejak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BAB III
PENUTUP
Pancasila lahir dari budaya masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghargai budayanya. Budaya dihargai karena di dalamnya banyak nilai-nilai luhur. Nilai luhur itu terus dihidupi sebagai suatu asas hidup bermasyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang luhur itu dihidupi dan dijadikan aturan hidup sehari hari sebagai norma (sila) yang kemudian dari sanalah lahir istilah Pancasila.
Walaupun pada awalnya, belum dipakai istilah Pancasila namun nilai-nilai tersebut telah terkandung di dalamnya. Dengan demikian jelaslah bahwa Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang telah lama dihidupi oleh masyarakat Indonesia. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit telah banyak nilai-nilai kehidupan yang diterapkan oleh kerajaan kepada masyarakatnya yang dihidupi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikukuhkan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945, menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Dasar itu berupa suatu Filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Terbentuknya Pancasila mendahului terbentuknya suatu negara Indonesia yang merdeka. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar berdirinya negara Indonesia.
Sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala hukum dan peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila menjiwai seluruh peraturan yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan bangsa. Karena mendasari segala peraturan maka Pancasila dalam hukum dan peraturan itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, tak tergantikan dan tak berubah bagi negara Indonesia.
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerohanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut sistem konstitusi kita mengandung makna yang penting sekali, yakni 1) sebagai Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya, 2) sebagai norma pokok atau kaidah fundamental hukum kita yang merupakan sumber utama tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila di atas segala-galanya. Dengan demikian dalam penyusunan segala undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia ini selalu berdasar pada Pancasila. Sistem pemerintahan yang berlaku sesuai dengan Pancasila yakni sila ke-4. Jadi segala bentuk undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan selalu bercermin pada nilai-nilai Pancasila. Bentuk pemerintahan yang berbentuk demokrasi adalah suatu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem ketatanegaraan dengan segala aparatnya adalah suatu bentuk ketatanegaraan yang berdasar pada Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah menuntun pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur.
DAFTAR RUJUKAN
 Azra,  Azyumardi,  “Paradigma  Baru  Pendidikan  Nasional  Rekonstruksi  dan  Demokratisasi”, Jakarta, Penerbit Buku Kompas , 2002. 

No comments:

Post a Comment